TERJEMAHKITAB FATHUL QORIB BAB THAHARAH ( BERSUCI ) Diantaranya adalah ungkapan ulama' "Melakukan sesuatu yang dengannya sholat diperbolehkan" yaitu berupa wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Sedangkan "thuharoh" dengan harokat dlomah (pada huruf tho') adalah sebutan bagi sisa air. BabShalat Kitab Fathul Qarib. Daftar isi . KITAB HUKUM-HUKUM SHOLAT . BAB SYARAT WAJIB SHOLAT ; BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT ; TERJEMAH KITAB FATHUL QORIB ; KITAB HUKUM-HUKUM SHOLAT . Sholat secara bahasa adalah do'a. Dan secara syara', sebagaimana yang di sampaikan oleh imam ar Rafi'i, adalah ucapan dan pekerjaan yang di mulai dengan KhiyarMajlis. Kedua orang yang membuat akad jual beli boleh diperbolehkan melakukan khiyar (memilih) antara melanjutkan akad jual beli dan menghancurkannya. Artinya, kedua orang tersebut memiliki hak khiyar majlis dalam berbagai macam akad jual beli seperti akad salam. Selama keduanya belum berpisah, yaitu ketika keduanya belum berpisah 'urf. Isikitab Fathul Qorib ini terdiri dari 17 bab, dimulai dari bab 1 muqaddimah, bab 2 tentang tentang hukum thaharah, bab 3 hukum sholat, bab 4 hukum zakat, bab 5 hukum puasa, bab 6 haji dan umrah, bab 7 jual-beli, bab 8 waris dan wasiat, bab 9 nikah dan talak, bab 10 jinayah (pidana), bab 11 tentang hudud (batasan), bab 12 tentang jihad, bab 13 berburu dan menyembelih, bab 14 perlombaan dan Postsabout Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Sholat written by tokokitabkuningonlinesurabaya. Skip to primary content. Skip to secondary content. WA +62 877-2500-3184 Jual Kitab Kuning Lengkap Jakarta Surabaya 44VL. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Assalamualaikum Wr WbRabu malam kamis 31 Agustus / 3 Shaffar 1444 rutinan bandongan kitab Fathul Qorib Bab Shalat syarat Wajib sholat bersama ust. Mursidi asrof Di Masjid AN-NUUR Candi Sukuh utara rt5 rw5 Fasal syarat wajibnya sholat ada tiga perkara. *IslamMaka sholat tidak wajib bagi kafir asli. Dan tidak wajib mengqadla’ ketika ia masuk orang murtad, maka wajib baginya untuk melakukan sholat dan mengqadlainya ketika sudah kembali Islam.*BalighMaka sholat tidak wajib bagi anak kecil laki-laki dan keduanya harus diperintah melaksanakan sholat setelah berusia tujuh tahun jika sudah tamyiz, jika belum maka diperintah setelah keduanya harus di pukul sebab meninggalkan sholat setelah berusia sepulu tahun.*Akal SehatMaka sholat tidak wajib bagi orang mushannif “akal adalah batasan taklif tuntutan syareat” tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.*Sholat-Sholat SunnahSholat-sholat yang disunnahkan ada lima. Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bentuk jama’ yaitu “الْمَسْنُوْنَاتُ”.Yaitu sholat dua hari raya, maksudnya hari raya Idul Fitri dan Idul sholat dua gerhana, maksudnya gerhana matahari dan gerhana bulan. Dan istisqa’, maksudnya sholat istisqa’. *Sholat Sunnah RawatibShalat-sholat sunnah yang menyertai sholat-sholat fardlu, yang juga diungkapkan dengan sholat sunnah ratibah / rawatib, ada tuju belas rokaat fajar, empat rokaat sebelum Dhuhur dan dua rokaat setelahnya, empat rokaat sebelum Ashar, dua rokaat setelah Maghrib, dan tiga rokaat setelah Isya’ yang digunakan untuk sholat witir satu WitirSatu rokaat adalah minimal sholat witir. Dan maksimal sholat witir adalah sebelas sholat witir adalah di antara sholat Isya’ dan terbitnya kalau ada seseorang melakukan sholat witir sebelum sholat Isya’, baik sengaja atau lupa, maka sholat yang dilakukan tidak di rawati yang muakad yang sangat di anjurkan dari semua sholat sunnah di atas ada sepuluh dua rakaat sebelum Subuh, dua rokaat sebelum dan setelah Dhuhur, dua rokaat setelah Maghrib dan dua rokaat setelah sholat Isya’.Semoga bermanfaat 🤲Terima kasih.🙏Wassalamu'alaikum Wr Wb Lihat Humaniora Selengkapnya Fathul Qorib bab sholat jamaah, bisa Anda lihat di kitab aslinya halaman 17. Ini dia terjemah Fathul Qorib bab sholat jamaah فَصْلٌ وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ Fasal. Adapun sholat berjama’ah bagi laki-laki di dalam sholat-sholat fardlu selain sholat Jum’at, سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ hukumnya sunnah muakkad menurut mushannif dan Imam Rafi’i. Namun pendapat lebih shohih adalah menurut Imam Nawawi, bahwa sesungguhnya sholat berjama’ah itu hukumnya fardlu kifayah. Seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama imam pada selain sholat Jum’at, selama imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun makmum belum sempat duduk bersama imam. Adapun hukum berjamaah di dalam sholat Juma’at adalah fardlu ain, dan tidak bisa hasil dengan kurang dari satu rakaat. وَعَلَى الْمَأْمُوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْاِئْتِمَامَ Bagi makmum wajib niat menjadi makmum atau niat mengikuti imam. Dan tidak wajib menentukan imam yang diikuti, tapi cukup niat bermakmum dengan imam yang hadir saat itu walaupun dia tidak mengenalnya. Jika ia menentukan sang imam dan ternyata keliru, maka sholatnya batal kecuali jika disertai isyarah dengan ucapannya نَوَيْتُ الْاِقْتِدَاءَ بِزَيْدٍ هَذَا “saya niat bermakmum pada Zaid, yaitu orang ini”, namun ternyata dia adalah Amar, maka sholatnya tetap sah. دُوْنَ الْإِمَامِ Tidak bagi imam, maka tidak wajib bagi dia niat menjadi imam untuk mengesahkan bermakmum padanya di dalam selain sholat Jum’at, namun niat menjadi imam hukumnya disunnahkan bagi imam. Jika ia tidak niat menjadi imam, maka sholatnya dihukumi sholat sendirian. وَيَجُوْزُ أَنْ يَأْتَمَّ الْحُرُّ بِالْعَبْدِ وَالْبَالِغُ بِالْمُرَاهِقِ Dibolehkan bagi lelaki merdeka bermakmum pada seorang budak laki-laki dan bagi lelaki baligh bermakmum pada anak yang menjelang baligh murahiq. Adapun kepada anak yang belum tamyiz, maka tidak sah bermakmum padanya. وَلَاتَصِحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ Tidak sah seorang lelaki bermakmum pada seorang wanita dan kepada huntsa musykil. Seorang huntsa muskil tidak sah bermakmum pada seorang wanita dan huntsa musykil. وَلَا قَارِئٌ Seorang ­qari’, yaitu orang yang benar bacaan Al Fatihahnya, tidak sah bermakmum بِأُمِّيٍّ pada seorang ummi, yaitu orang yang cacat bacaan huruf atau tasydid dari surat Al Fatihah. Kemudian mushannif memberi isyarah pada syarat-syarat bermakmum dengan perkataan beliau, وَأَيُّ مَوْضِعٍ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ فِيْهِ Di tempat manapun, melakukan sholat di dalam masjid, mengikuti imam yang berada di dalam masjid وَهُوَ dan ia, si makmum عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ mengetahui sholatnya imam dengan langsung melihatnya atau melihat sebagian shof أَجْزَأَهُ maka hal tersebut sudah cukup di dalam sahnya bermakmum pada sang imam مَا لَمْ يَتَقَدَّمْ عَلَيْهِ selama posisinya tidak mendahului imam. Jika tumit makmum mendahului tumit imam dalam satu arah, maka sholatnya tidak sah. Dan tidak masalah jika tumitnya sejajar dengan tumit imam. Dan disunnahkan makmum mundur sedikit di belakang imam. Dan dengan posisi ini, ia tidak dianggap keluar dari shof sehingga akan menyebabkan ia tidak mendapatkan keutamaan sholat berjama’ah. وَإِنْ صَلَّى Jika sholat seorang imam فِي الْمَسْجِدِ وَالْمَأْمُوْمٌ خَارِجَ الْمَسْجِدِ di dalam masjid sedangkan makmum sholat di luar masjid, ketika keadaan makmum قَرِيْبًا مِنْهُ dekat dengan imam dengan artian jarak diantara keduanya tidak lebih kira-kira dari tiga ratus siku وَهُوَ dan sang makmum عَالِمٌ بِصَلَاتِهِ mengetahui sholat sang imam, وَلَا حَائِلَ هُنَاكَ dan tidak ada penghalang di sana, maksudnya di antara imam dan makmum, جَازَ maka diperbolehkan bermakmum pada imam tersebut. Jarak tersebut terhitung dari ujung terakhir masjid. Jika imam dan makmum berada di selain masjid, baik tanah lapang atau bangunan, maka syaratnya adalah jarak di antara keduanya tidak lebih dari tiga ratus siku, dan diantara keduanya tidak terdapat selanjutnya tentang sholat qoshor. KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib Untuk mengetahui terjemah Kitab Fathul Qorib bab sholat jumat, Anda bisa juga lihat di kitab aslinya di halaman 18 - 19. فَصْلٌ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ Fasal Syarat-syarat wajib melaksanakan sholat Jum’at ada tujuh perkara, yaitu Islam, baligh dan berakal. Ini juga syarat-syarat kewajiban melakukan sholat-sholat selain sholat Jum’at. وَالْحُرِيَّةُ وَالذُّكُوْرِيَّةُ وَالصِّحَةُ وَالْاِسْتِيْطَانُ Merdeka, laki-laki, sehat dan bertempat tinggal tetap. Maka sholat Jum’at tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, wanita, orang sakit dan sejenisnya, dan musafir. وَشَرَائِطُ فِعْلِهَا ثَلَاثَةٌ Adapun syarat-syarat sah pelaksanaan sholat Jum’at ada tiga. Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan sholat Jum’at, baik berupa kota ataupun pedesaan adalah yang dijadikan tempat tinggal tetap. Hal itu diungkapkan oleh mushannif dengan perkataan beliau, أَنْ تَكُوْنَ الْبَلَدُ مِصْرًا أَوْ قَرْيَةً وَ أَنْ يَكُوْنَ الْعَدَدُ dan kedua, jumlah bilangan jamaah sholat Jum’at أَرْبَعِيْنَ mencapai empat puluh orang laki-laki مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ dari golongan ahli Jum’at. Mereka adalah orang-orang mukallaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, sekira tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat. وَ أَنْ يَكُوْنَ الْوَقْتُ بَاقِيًا dan ke tiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yaitu waktu sholat Dhuhur. Maka disyaratkan seluruh bagian sholat Jum’at harus terlaksana di dalam waktu zhuhur. Maka, seandainya waktu sholat Dhuhur mepet, sekiranya tidak cukup untuk melaksanakan bagian-bagian wajib di dalam sholat Jum’at yaitu dua khutbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah sholat Dhuhur. فَإِنْ خَرَجَ الْوَقْتُ أَوْ عُدِمَتِ الشُّرُوْطُ Maka jika waktu sholat Dhuhur telah habis, atau syarat-syarat sholat Jum’at tidak terpenuhi, maksudnya selama waktu Dhuhur baik secara yaqin atau dugaan saja, dan para jama’ah dalam keadaan melaksanakan sholat Jum’at, صُلِّيَتْ ظُهْرًا maka yang dilakukan adalah sholat Dhuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari sholat Jum’at, dan sholat Jum’at tersebut dianggap keluar, baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun tidak. Jika para jama’ah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam sholat, maka mereka menyempurnakan sholat tersebut sebagai sholat Jum’at menurut pendapat Shahih. وَفَرَائِضُهَا Adapun fardlu-fardlunya sholat Jum’at Sebagian ulama’ mengungkapkan dengan kata “syarat-syarat”. ثَلَاثَةٌ ada tiga. Pertama dan kedua adalah خُطْبَتَانِ يَقُوْمُ dua khutbah yang dilakukan seorang khatib dengan berdiri فِيْهِمَا وَيَجْلِسُ بَيْنَهُمَا pada keduanya dan duduk di antara keduanya. Imam al Mutawalli berkata, yaitu dengan ukuran thuma’ninah di antara dua sujud. Seandainya khatib tidak mampu berdiri dan ia melakukan khutbah dengan duduk atau tidur miring, maka hukumnya sah dan diperkenankan mengikutinya walaupun tidak tahu dengan keadaan sang khatib yang sebenarnya. Ketika seorang khatib melaksanakan khutbah dengan cara duduk, maka ia memisah antara kedua khutbah dengan diam sejenak tidak dengan tidur miring. Rukun-rukun khutbah ada lima, yaitu memuji kepada Allah ta’ala kemudian membaca sholawat untuk baginda Nabi Saw, dan lafadz keduanya telah tertentu. Kemudian wasiat taqwa dan lafadznya tidak tertentu menurut qaul shahih, membaca ayat Al Qur’an di salah satu khutbah dua dan berdo’a untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan di dalam khotbah yang kedua. Seorang khatib disyaratkan harus bisa memperdengarkan rukun-rukun khutbah kepada empat puluh jama’ah yang bisa mengesahkan sholat Jum’at. Disyaratkan harus muwallah terus menerus/tak terpisah di antara kalimat-kalimat khutbah dan di antara dua khutbah. Maka jika terpisah antara kalimat-kalimat khutbah itu walaupun sebab udzur, maka khutbah yang dilakukan menjadi batal. Disyaratkan pada dua khutbah, si khotib harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis pada pakaian, badan dan tempat. وَأَنْ تُصَلَّى Dan yang ke tiga dari fardlu-fardlunya sholat Jum’at adalah sholat Jum’atnya رَكْعَتَيْنِ فِيْ جَمَاعَةٍ dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah yang bisa mengesahkan sholat Jum’at. Disyaratkan terlaksana sholat ini setelah dua khutbah, berbeda dengan sholat hari raya, karena sesungguhnya sholat hari raya dilaksanakan sebelum dua khutbah. وَهَيْئَآتُهَا Sunnah-sunnah haiat sholat Jum’at. Makna haiat telah dijelaskan di depan. أَرْبَعُ خِصَالٍ ada empat perkara. Yang pertama الْغُسْلُ mandi bagi orang yang hendak menghadiri sholat Jum’at, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, orang muqim atau musafir. Waktu pelaksanaan mandi adalah mulai dari terbitnya fajar kedua fajar shadiq. Dan melakukan mandi saat mendekati berangkat itu lebih afdlal. Jika tidak mampu untuk mandi, maka sunnah melakukan tayammum dengan niat mandi untuk sholat Jum’at. وَتَنْظِيْفُ الْجَسَدِ dan yang kedua adalah membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak sedap dari badan seperti bau ketiak, maka sunnah menggunakan barang-barang yang bisa menghilangkannya yaitu tawas dan sebangsanya. وَلَبْسُ الثِّيَابِ الْبِيْضِ dan yang ke tiga adalah mengenakan pakaian berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian berwarna putih adalah pakaian yang paling utama. وَأَخْذُ الظُّفْرِ dan yang ke empat adalah memotong kuku jika panjang, dan memotong rambut begitu juga ketika panjang. Maka sunnah mencabut bulu ketiak, memotong kumis dan mencukur bulu kemaluan. وَالطِّيْبُ dan memakai wangi-wangian dengan wangi-wangian terbaik yang ia temukan. وَيُسْتَحَبُّ الْإِنْصَاتُ Disunnahkan al inshat, yaitu diam seraya mendengarkan فِيْ وَقْتِ الْخُطْبَةِ di saat khutbah. Ada yang dikecualikan dari kesunnahan inshat, beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas penjelasannya. Di antaranya adalah memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur, dan memperingatkan orang yang hendak disakiti oleh kalajengking, misalnya. وَمَنْ دَخَلَ Barang siapa masuk masjid وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ ثُمَّ يَجْلِسُ sementara imam melaksanakan khutbah, maka sunnah baginya untuk melaksanakan sholat sunnah dua rakaat secara cepat kemudian duduk. Ungkapan mushannif, دَخَلَ "orang yang masuk” memberi pemahaman bahwa sesungguhnya orang yang sudah hadir sejak tadi, maka tidak sunnah melaksanakan sholat dua rakaat, baik sholat sunnah Jum’at atau bukan. Dari pemahaman ini tidak nampak jelas bahwa sesungguhnya sholat tersebut hukumnya haram ataukah makruh, akan tetapi di dalam kitab Syarah Muhadzdzab, Imam Nawawi secara tegas memberi hukum haram, dan beliau mengutip ijma’ atas hal tersebut dari Imam Mawardi. Artikel kali ini merupakan penjelasan bab shalat lengkap dari Kitab Fathul Qariib dari halaman 11 sampai halaman 18. Bab ini terdiri dari beberapa fasal atau kitab yakni - hukum sholat - syarat wajib sholat - syarat sholat - rukun sholat - rakaat sholat fardu - jenis rukun sholat - waktu haram sholat - sholat berjamaah - sholat qashar - syarat wajib sholat Jumat Karena cukup panjang, maka Saya bagi menjadi beberapa judul artikel supaya tidak membosankan dan Anda tidak terlalu lelah dalam membacanya. Saya awali saja ya. Hukum sholat Definisi sholat menurut bahasa adalah doa, sedangkan menurut Syara adalah seperti yang diungkapkan Imam Rafi'i, sholat adalah serangkaian ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat tertentu. Sholat yang diwajibkan itu ada 5 dan wajib melakukannya dari awal waktu sampai kira-kira ada waktu tersedia untuk melakukannya. Mana sholat yang 5 itu ? Sholat Zhuhur Menurut Imam Nawawi, dinamakan zhuhur karena sholat ini sangat jelas dilakukan di pertengahan hari. Adapun awal waktu zhuhur adalah tergelincirnya atau condongnya matahari dari pertengahan langit. Bukan berarti mengetahuinya dengan cara langsung melihat matahari itu sendiri, namun bisa diketahui dengan berubahnya bayangan benda yang mengarah ke timur sesaat setelah matahari berada di pertengahan langit. Adapun akhirnya waktu zhuhur adalah ketika bayangan benda sama dengan panjang benda itu sendiri. Sholat Ashar Dinamakan Ashar karena kondisinya yang kemerah-merahan seperti mendekati waktu terbenamnya matahari. Adapun awalnya waktu ashar adalah bertambahnya ukuran bayangan sedikit dari akhir waktu zhuhur. Sholat ashar ini terbagi menjadi 5 waktu yakni - waktu fadhilah yakni awal waktu ashar - waktu ikhtiyar, akhirnya ketika ukuran bayangan 2 kali ukuran aslinya - waktu jawaz, yakni sampai terbenamnya matahari - waktu jawaz bila karahah, yakni dari waktu ikhitiyar sampai suasana kekuning-kuningan - waktu haram yakni akhir waktu sekiranya tidak cukup waktu melakukan sholat ashar Sholat Maghrib Dinamakan demikian karena sholat ini dilakukan pada saat terbenamnya matahari. Waktu maghrib cuman satu yakni dari terbenamnya matahari sampai waktu yang sekiranya cukup untuk adzan, wudhu atau tayamum, menutupi aurat, melakukan sholat maghrib dan sholat sunat 5 rakaat. Sedangkan menurut Imam Nawawi, waktu maghrib itu membentang dari terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah. Sholat Isya Dinamakan isya karena sholat ini dilakukan di waktu isya. Awal waktu isya adalah ketika hilangnya mega merah. Adapun bagi wilayah yang ternyata mega merahnya tidak hilang-hilang, maka waktu isya bagi penduduknya adalah ketika hilangnya mega merah di wilayah yang dekat dengan wilayah dimana kita tinggal. Waktu isya terbagi 2 yakni - waktu ikhtiyar, yakni membentang sampai sepertiga malam yang pertama - waktu jawaz, yakni sampai terbit fajar ke dua fajar shodiq Fajar shodiq ini membentang cahayanya ke ufuq. Sementara fajar kadzib adalah fajar yang keluar sebelum fajar shodiq lalu menghilang dan diringi denga kondisi gelap. Menurut Syaikh Abu Hamis, isya juga punya waktu karahah yakni di antara a waktu fajar. Sholat Subuh Secara bahasa, shubuh artinya awal siang dan dinamakan sholat shubuh karena dilakukannya di aawal siang. Waktu subuh terbagi menjadi 5, sama seperti waktu ashar yakni - waktu fadhilah. yakni awal wakt - waktu ikhtiyar, yakni dari fajar shodiq sampai kelihatan terang di langit - waktu jawaz karahah yakni sampai terbitnya matahari - waktu jawaz bila karahah yakni sampai terbitnya mega merah - waktu haram yakni akhir waktu sekiranya tidak cukup waktu melakukan sholat shubuh. Selanjutnya kita masuk ke sub bahasan selanjutnya tentang syarat wajib Sobat yang sedang mencari produk terkait Kitab Fathul Qorib, bisa dilihat di sini KITAB TERLARIS Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Kuning Fathul Qorib Fathul Qorib Kurasan Fathul Qorib Dar Alamiyah Fathul Qorib Tegalrejo Matan Taqrib Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah mempunyai kesempatan lagi untuk update Terjemah Kitab fathul Qorib. Melanjutkan Terjemah KitabFathul Qorib Kitab Thoharoh yang membahas tentang Air dan macam-macam air yang sah digunakan untuk bersuci, Fardhu-fardhu Wudhu, Sunah-sunah wudhu, Istinjak, Hal-hal yang membatalkan wudhu, Hal-hal yang mewajibkan mandi, Fardhu-fardhu mandi, Kesunahan-kesunahan mandi, dan Macam-macam mandi yang disunahkan, Mengusap dua khuff, Lama masa mengusap khuff, Hal-hal yang membatalkan mengusap khuf, Tayamum, Fardhu-fardhu tayamum, Kesunahan-kesunahan tayamum, Hal-hal yang membatalkan tayamum, Mengusap jabirah perban/pembalut luka, Macam-macam Najis, Haid, Nifas, dan Istihadhah, Hal-hal yang Diharamkan Sebab Haid dan Nifas, Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang junub, dan Hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadas. Kali ini kita akan menambahkan Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat. Jika Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Thoharoh tema-temanya berhubungan dengan masalah bersuci, maka Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat ini tema-temanya berhubungan dengan masalah shalat. Untuk bagian pertama ini, tema-tema yang dibahas adalah 4. Shalat-shalat Sunah yang Mengikuti Shalat Fardhu 5. Shalat-shalat Sunah Muakkad 8. Kesunahan-kesunahan Shalat كِتَابُ الصَّلَاةِ BAB SHALAT Shalat Fardhu اَلصَّلَاةُ اْلمـَفْرُوْضَةُ خَمْسٌ Shalat fardhu wajib ada lima اَلظُّهْرُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا زَوَالُ الشَّمْسِ، وَآخِرُهُ إِذَا صَارَ ظِلُّ كُلِّ شَيْئٍ مِثْلَهُ بَعْدَ ظِلِّ الزَّوَالِ Pertama Shalat Zuhur. Waktunya dimulai dari tergelincirnya matahari, dan berarkhir saat bayangan benda panjangnya sama dengan panjang benda tersebut. وَاْلعَصْرُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا الزِّيَادَةُ عَلَى ظِلِّ اْلمِثْلِ، وَآخِرُهُ فِي اْلاِخْتِيَارِ إِلَى ظِلِّ اْلمِثْلَيْنِ، وَفِي اْلجَوَازِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ. Kedua Shalat Asar. Waktunya dimulai saat panjang bayangan suatu benda sudah melebihi panjang benda itu sendiri. Waktu ikhtiyar salat asar berarkhir saat panjang bayangan telah mencapai dua kali panjang benda itu sendiri. Sedangkan waktu jawaznya sampai terbenamnya matahari. وَاْلمـَغْرِبُ وَوَقْتُهَا وَاحِدٌ، وَهُوَ غُرُوْبُ الشَّمْسِ، وَبِمِقْدَارِ مَا يُؤَذِّنُ وَيَتَوَضَّأُ، وَيَسْتُرُ اْلعَوْرَةَ، وَيُقِيْمُ الصَّلَاةَ، وَيُصَلِّي خَمْسَ رَكَعَاتٍ. Ketiga Shalat Maghrib. Waktunya hanya satu, yaitu saat matahari terbenam. Lamanya kira-kira sebanding dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengumandangkan azan, lalu berwudhu, lalu menutup aurat, lalu mengumandangkan iqamah, kemudian mengerjakan shalat lima rakaat. وَاْلعِشَاءُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا إِذَا غَابَ الشَّفَقُ اْلأَحْمَرُ، وَآخِرُهُ فِي اْلاِخْتِيَارِ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَفِي اْلجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ اْلفَجْرِ الثَّانِي. Keempat Shalat Isya’. Waktunya dimulai saat awan merah telah hilang. Waktu ikhtiyarnya sampai duapertiga malam, dan waktu jawaznya sampai terbitnya fajar kedua fajar shodiq. وَالصُّبْحُ وَأَوَّلُ وَقْتِهَا طُلُوْعُ اْلفَجْرِ الثَّانِي، وَآخِرُهُ فِي اْلاِخْتِيَارِ إِلَى اْلإِسْفَارِ، وَفِي اْلجَوَازِ إِلَى طُلُوْعِ الشَّمْسِ. Kelima Shalat Subuh. Waktunya dimulai dari terbitnya fajar kedua fajar shodiq. Waktu ikhtiyarnya hingga muncul cahaya remang-remang, sedangkan waktu jawaznya hingga matahari terbit. شُرُوْطُ وُجُوْبِ الصَّلَاةِ Syarat Wajib Shalat فَصْلٌ وَشَرَائِطُ وُجُوْبِ الصَّلَاةِ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ اْلإِسْلَامُ، وَاْلبُلُوْغُ، وَاْلعَقْلُ، وَهُوَ حَدُّ التَّكْلِيْفِ Syarat wajib shalat ada tiga Islam, baligh, dan berakal. Ini adalah batasan taklif. الصَّلَوَاتُ اْلمَسْنُوْنَةُ Shalat-shalat yang Disunahkan وَالصَّلَوَاتُ اْلمـَسْنُوْنَةُ خَمْسٌ اَلْعِيْدَانِ، وَاْلكُسُوْفَانِ، وَاْلإِسْتِسْقَاءُ. Shalat yang disunahkan ada lima Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, Shalat gerhana bulan dan gerhana matahari, dan shalat istisqa’ السُّنَنُ التَّابِعَةُ لِلْفَرَائِضِ Shalat-shalat Sunah yang Mengikuti Shalat Fardhu وَالسُّنَنُ التَّابِعَةُ لِلْفَرَائِضِ سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَةً Shalat sunah yang mengiringi shalat fardhu ada 17 rakaat رَكْعَتَا اْلفَجْرِ، وَأَرْبَعٌ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهُ، وَأَرْبَعٌ قَبْلَ اْلعَصْرِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ اْلمـَغْرِبِ، وَثَلَاثٌ بَعْدَ اْلعِشَاءِ يُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ Dua rakaat sebelum shala subuh, empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat setelah shalat zuhur, empat rakaat sebelum shalat ashar, dua rakaat setelah shalat maghrib, dan tiga rakaat setelah shalat isya’, dimana satu rakaat terakhir adalah shalat witir. النَّوَافِلُ اْلمُؤَكَّدَاتُ Shalat-shalat Sunah Muakkad وَثَلَاثُ نَوَافِلَ مُؤَكَّدَاتٌ Shalat sunah muakkad yang ditegaskan ada tiga صَلَاةُ اللَّيْلِ، وَصَلَاةُ الضُّحَى، وَصَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ. Shalat malam, shalat dhuha, dan shalat tarawih شُرُوْطُ الصَّلَاةِ Syarat-syarat Shalat فصل وَشَرَائِطُ الصَّلَاةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ Syarat-syarat shalat sebelum melaksanakan shalat ada lima طَهَارَةُ اْلأَعْضَاءِ مِنَ اْلحَدَثِ وَالنَّجَسِ، وَسَتْرُ اْلعَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ، وَاْلوُقُوْفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ، وَاْلعِلْمُ بِدُخُوْلِ اْلوَقْتِ، وَاسْتِقْبَالُ اْلقِبْلَةِ Tubuh harus suci dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, berdiri di tempat yang suci, mengetahui memastikan bahwa waktu shalat telah tiba, dan menghadap kiblat. وَيَجُوْزُ تَرْكُ اْلقِبْلَةِ فِي حَالَتَيْنِ فِي شِدَّةِ اْلخَوْفِ، وَفِي النَّافِلَةِ فِي السَّفَرِ عَلَى الرَّاحِلَةِ Menghadap kiblat boleh ditinggalkan dalam dua kondisi Pertama dalam kondisi sangat takut. Kedua saat mengerjakan shalat sunah di atas kendaraan, saat sedang safar bepergian jauh. أَرْكَانُ الصَّلَاةِ Rukun-rukun Shalat فصل وَأَرْكَانُ الصَّلَاةِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ رُكْنًا Rukun shalat ada delapan belas اَلنِّيَّةُ، وَاْلقِيَامُ مَعَ اْلقُدْرَةِ، وَتَكْبِيْرَةُ اْلإِحْرَامِ، وَقِرَاءَةُ اْلفَاتِحَةِ - وَبسم الله الرحمن الرحيم آيَةٌ مِنْهَا - وَالُّرُكُوْعُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ، وَالَّرفْعُ وَاْلاِعْتِدَالُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ، وَالسُّجُوْدُ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ، وَاْلجُلُوْسُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ والطمأنينة فيه، وَاْلُجلُوْسُ اْلأَخِيْرُ وَالَّتشَهُّدُ فِيْهِ، وَالصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِيْهِ، وَالتَّسْلِيْمَةُ اْلأُوْلَى، وَنِيَّةُ اْلخُرُوْجِ مِنَ الصَّلَاةِ، وَتَرْتِيْبُ اْلأَرْكَانِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ. 1Niat, 2berdiri jika mampu, 3takbiratul ihram, 4membaca surat al-Fatihah Bismillahirrahmanirrahim termasuk ayat surat al-Fatihah, 5ruku’ dan 6tuma’ninah saat ruku’, 7bangkit dari ruku’ kemudian i’tidal dan 8tuma’ninah saat i’tidal, 9sujud dan 10tuma’ninah saat sujud, 11duduk diantara dua sujud dan 12tuma’ninah di dalamnya, 13duduk tasyahud akhir dan 14membaca tasyahud akhir di dalamnya, 15membaca shalawat dan salam untuk Nabi saat tasyahud akhir, 16mengucapkan salam yang pertama, 17niat keluar dari shalat, dan 18melaksanakan rukun-rukun shalat secara tertib urut. سُنَنُ الصَّلَاةِ Kesunahan-kesunahan Shalat وَسُنَنُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ اَلْأَذَانُ، وَاْلإِقَامَةُ. Kesunatan shalat sebelum mengerjakan shalat ada dua Pertama, adzan; dan kedua, iqamah. وَبَعْدَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا شَيْئَانِ اَلتَّشَهُّدُ اْلأَوَّلُ، وَاْلقُنُوْتُ فِي الصُّبْحِ، وَفِي اْلوِتْرِ فِي النِّصْفِ الثَّانِي مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ. Sedangkan kesunatan shalat setelah mengerjakan shalat juga ada dua Pertama membaca tasyahud awal. Kedua membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan هَيْآتُ الصَّلَاةِ Haiat-haiat Shalat وَهَيْآتُهَا خَمْسَةَ عَشَرَ خَصْلَةً Sunah haiat shalat kesunahan dalam shalat yang jika ditinggalkan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi ada lima belas رَفْعُ اْلَيدَيْنِ عِنْدَ تَكْبِيْرَةِ اْلإِحْرَامِ وَعِنْدَ الرُّكُوْعِ وَالرَّفْعِ مِنْه 1 Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram 2 Mengangkat tangan saat ruku’ 3 Mengangkat tangan saat bangun dari ruku’ وَوَضْعُ اْليَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ 4 Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri وَالتَّوَجُّهُ، وَاْلاِسْتِعَاذَةُ 5 Tawajjuh membaca “Inni wajjahtu ,,,” 6 Membaca Ta’audz a’udzubillahi ,,,” وَاْلجَهْرُ فِي مَوْضِعِهِ وَاْلإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ 7 Mengeraskan suara pada tempatnya dan memelankan suara pada tempatnya وَالتَّأْمِيْنُ 8 Mengucapkan “Amin”. وَقِرَاءَةُ السُّوْرَةِ بَعْدَ اْلفَاتِحَةِ 9 Membaca surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah وَالتَّكْبِيْرَاتُ عِنْدَ الرَّفْعِ وَاْلخَفْضِ 10 Membaca takbir saat naik atau turun وَقَوْلُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا لَكَ اْلحَمْدُ 11 Mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah robbana walakal hamdu.” dan mengucapkan tasbih saat ruku’ dan sujud وَالتَّسْبِيْحُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ وَوَضْعُ اْليَدَيْنِ عَلَى اْلفَخِذَيْنِ فِي اْلجُلُوْسِ، يَبْسُطُ اْليُسْرَى، وَيقْبِضُ اْليُمْنَى إِلَّا اْلـمُسَبِّحَةَ فَإِنَّهُ يُشِيْرُ بِهَا مُتَشَهِّدًا 12 Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; dengan membuka mengurai tangan kiri dan menggenggam tangan kanan, kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat وَاْلاِفْتِرَاشُ فِي جَمِيْعِ اْلجَلَسَاتِ 13 Duduk iftirasy pada setiap duduk. وَالتَّوَرُّكِ فِي اْلجَلْسَةِ اْلأَخِيْرَةِ 14 Duduk tawarruk pada saat tasyahud yang akhir وَالتَّسْلِيْمَةُ الثَّانِيَةُ 15 Salam yang kedua. Demikian terjemah Kitab FathulQorib Kitab Shalat yang dapat kami persembahkan kali ini. Insya Allah akan kita sambung pada kesempatan berikutnya. Kami menyadari, manusia adalah tempatnya salah dan lupa. Oleh karena itu, saran, pertanyaan, dan kritik Anda kami tunggu melalui komentar di bawah kiriman ini, atau melalui email. Jika Anda ingin selalu mengikuti update Terjemah Kitab Fathul Qorib ini, Anda dapat menyukaidan mengikuti blog ini serta meng-add google plus atau facebook kami. Untuk membaca Terjemah Kitab Fathul Qorib yang lain, Anda dapat membuka PILIHAN Terjemah Kitab Fathul Qorib yang ada di bagian kiri blog ini, lalu memilih Bab yang Anda inginkan. Terimakasih. Semoga terjemah Matan Kitab Fathul Qorib Kitab Shalat ini bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat. Amin. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

kitab fathul qorib bab sholat